RONGGOHADI, LAMONGAN – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lamongan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Sepanjang Semester I tahun 2026, tercatat 32 kasus kekerasan perempuan dan anak masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA & KB) Lamongan.
Di balik angka tersebut, tersimpan kisah-kisah yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban. Pemerintah pun terus mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih diam ketika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan.
Berdasarkan data resmi DPPPA & KB Lamongan, sebanyak 19 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, sedangkan 13 kasus lainnya menimpa perempuan.
Kekerasan Anak Masih Mendominasi
Kepala DPPPA & KB Lamongan, dr. Aini Masidha, mengungkapkan bahwa dari 19 laporan kekerasan terhadap anak, 12 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam proses pendampingan karena membutuhkan pemulihan psikologis yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Untuk yang masih dalam pendampingan memang membutuhkan waktu untuk proses pemulihan korban,” jelas dr. Aini.
Menurutnya, seluruh korban anak mendapatkan layanan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari konseling psikologis, pendampingan hukum, mediasi keluarga, hingga penempatan di shelter atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan perlindungan khusus.
Ironis, Pelaku Kekerasan Seksual Banyak Berasal dari Orang Terdekat
Data DPPPA & KB Lamongan juga memetakan berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak.
Kasus perebutan hak asuh anak menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan empat kejadian, disusul:
- Kekerasan seksual: 3 kasus
- Penelantaran anak: 3 kasus
- Kekerasan fisik: 2 kasus
- Jenis pelanggaran lainnya: 7 kasus
Yang paling memprihatinkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dekat oleh korban.
Fenomena tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing, melainkan bisa muncul dari lingkungan terdekat.
Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Terjadi
Selain anak, perempuan di Lamongan juga masih menjadi korban kekerasan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 13 laporan kekerasan terhadap perempuan, dengan rincian:
- 9 kasus telah selesai ditangani
- 4 kasus masih dalam proses pendampingan
Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi:
- Kekerasan fisik: 3 kasus
- Penelantaran: 2 kasus
- Kasus lainnya dengan berbagai bentuk kekerasan.
Sebagai bagian dari proses pemulihan, 8 korban telah menerima layanan konseling psikologis, sementara 7 korban memperoleh pendampingan intensif sesuai kebutuhan masing-masing.
DPPPA & KB: Korban Tidak Perlu Takut Melapor
Meski angka laporan mencapai 32 kasus, DPPPA & KB Lamongan meyakini kemungkinan masih terdapat korban yang belum berani mengungkapkan apa yang dialaminya.
Karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor.
“Semoga korban tidak takut melapor. Data korban kami rahasiakan dan akan kami dampingi sampai proses penanganannya selesai,” tegas dr. Aini.
Menurutnya, keberanian melapor menjadi langkah awal untuk menghentikan siklus kekerasan sekaligus memberikan perlindungan yang layak kepada korban.
Edukasi dan Perlindungan Terus Diperkuat
Sebagai langkah pencegahan, DPPPA & KB Lamongan terus menggencarkan berbagai program edukasi dan penguatan perlindungan perempuan serta anak.
Upaya tersebut dilakukan melalui:
- Sosialisasi di sekolah-sekolah.
- Edukasi melalui organisasi keagamaan.
- Pendampingan bersama Tim Penggerak PKK.
- Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan kecamatan.
- Bimbingan teknis lintas sektor untuk memperkuat lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Pemerintah berharap kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Lamongan. Sebab, perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. (rm)



