Sunday, August 16, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kasus Viral Kebet Lamongan Memasuki Babak Baru, Polisi Usut Bersamaan Dugaan Curat dan Pengeroyokan

RONGGOHADI, LAMONGAN – Kasus viral yang melibatkan dua pria terduga pencuri besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, terus bergulir. Setelah sebelumnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian besi, kini Polres Lamongan juga tengah mengusut laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami keduanya usai diamankan warga.

Penanganan dua perkara tersebut menjadi sorotan publik lantaran video aksi kekerasan terhadap dua pria itu sempat beredar luas di media sosial dan memicu beragam opini. Namun, kepolisian memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Dua Laporan, Dua Proses Hukum Berbeda

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan bahwa penyidik saat ini menangani dua laporan polisi yang berbeda meski berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.

Laporan pertama diterima pada Jumat (24/7/2026) terkait dugaan tindak pidana pencurian besi di Desa Kebet. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, sehari kemudian atau Sabtu (25/7/2026), kedua tersangka tersebut melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mereka alami setelah kepergok mengambil besi.

“Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani,” ujar AKP Adimas Firmansyah.

Kerugian Kecil, Tapi Kasus Bukan Tipiring

Di tengah ramainya pembahasan publik, muncul pertanyaan mengenai nilai kerugian yang disebut berada dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun menurut AKP Adimas, penyidik tidak hanya melihat nominal kerugian semata.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

“Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tipiring. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Artinya, penentuan pasal tidak hanya didasarkan pada nilai barang yang diambil, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur hukum lain yang ditemukan dalam penyidikan.

Video Viral Tak Jadi Dasar Kesimpulan

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman video yang memperlihatkan dua pria mengalami kekerasan beredar luas di media sosial.

Meski demikian, Polres Lamongan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

Menurut AKP Adimas, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan opini publik.

“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” tegasnya.

Polres Lamongan Pastikan Penanganan Transparan

Satreskrim Polres Lamongan menegaskan bahwa baik perkara dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan akan diproses secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.

Kepolisian juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Lamongan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menghindari praktik main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles