RONGGOHADI, LAMONGAN – Kepercayaan terhadap praktik ilmu gaib kembali memicu tragedi berdarah di Kabupaten Lamongan. Seorang kakek berusia 68 tahun tewas setelah dihantam tongkat kayu oleh tetangganya sendiri yang diduga menyimpan dendam karena percaya keluarganya menjadi korban guna-guna.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bernama Simat (68) meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.
Duduk Santai di Teras, Korban Tiba-tiba Diserang
Malam itu, Simat diketahui sedang bersantai di teras rumahnya. Tanpa diduga, tetangganya yang berinisial K (36) datang sambil membawa sebatang tongkat kayu.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan tongkat ke arah kepala korban. Pukulan keras tersebut membuat Simat seketika tersungkur dan tak berdaya.
Dua warga yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Karena mengalami cedera kepala yang sangat serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan intensif.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Simat dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi: Pelaku Percaya Korban Melakukan Guna-guna
Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Polsek Bluluk bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyimpan dendam karena meyakini korban telah melakukan ilmu gaib terhadap keluarganya.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku meyakini korban telah melakukan ilmu gaib atau guna-guna terhadap keluarganya hingga menyebabkan salah seorang anggota keluarga pelaku mengalami patah tulang kaki,” jelas Hamzaid, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan keyakinan pelaku dan belum ada bukti yang menunjukkan adanya praktik ilmu gaib. Polisi saat ini fokus menangani kasus tersebut sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tongkat Kayu Disita Sebagai Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Sebatang tongkat kayu sepanjang sekitar 109 sentimeter dengan diameter sekitar 3 sentimeter.
- Pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif dan Lengkapi Alat Bukti
Saat ini pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih terus mendalami motif, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melengkapi alat bukti agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Lamongan. Penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” pungkas Ipda Hamzaid.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu oleh tuduhan atau keyakinan yang belum terbukti dapat berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. (rm)



