Sunday, August 16, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Limbah Bau Busuk Bikin Warga Resah, Produksi Tempe di Made Lamongan Dihentikan Sementara

RONGGOHADI, LAMONGAN – Keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah produksi tempe di Desa Made, Kecamatan Lamongan, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat memicu keresahan warga selama beberapa waktu, pemilik usaha sepakat menghentikan sementara aktivitas produksi hingga sistem pengelolaan limbah diperbaiki sesuai standar lingkungan.

Keputusan tersebut menjadi titik terang atas persoalan yang sebelumnya memicu aduan resmi dari warga RT 02/RW 02 kepada Pemerintah Desa Made.

Warga Mengeluh Bau Menyengat, Produksi Tempe Dihentikan

Usaha produksi tempe milik H. Moch Anji Ali Nuruddin (63) yang berada di kawasan permukiman Desa Made kini resmi menghentikan sementara kegiatan produksinya.

Langkah itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat pada 30 Juli 2026, sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam surat tersebut, Anji mengakui aktivitas usahanya telah menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan berupa bau busuk limbah terkait usaha produksi tempe yang saya kelola sehingga membuat warga sekitar terganggu dan tidak nyaman,” tulis Anji dalam surat pernyataannya.

Tak hanya meminta maaf kepada warga, ia juga berkomitmen tidak akan kembali berproduksi sebelum seluruh sarana pengelolaan limbah diperbaiki sehingga memenuhi standar yang berlaku.

Bahkan, pemilik usaha menyatakan siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan konsekuensi hukum atas kegiatan usahanya.

Musyawarah di Balai Desa Jadi Jalan Tengah

Persoalan limbah ini akhirnya diselesaikan melalui musyawarah yang digelar di Balai Desa Made dengan melibatkan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga, dan pemilik usaha.

Saat dikonfirmasi, H. Moch Anji membenarkan bahwa seluruh persoalan telah dibahas bersama.

“Mohon maaf, tadi sudah diselesaikan di Balai Desa Made. Jadi saya tidak bisa jawab panjang lebar,” ujarnya singkat.

Surat pernyataan penghentian produksi tersebut turut diketahui oleh:

  • Kepala Desa Made, Eko Widyanto
  • Babinsa Desa Made, Sertu Nur Hadi
  • Bhabinkamtibmas Desa Made, Aiptu M. Ariyono

Kepala Desa: Usaha Tetap Jalan, Tapi Lingkungan Harus Dijaga

Kepala Desa Made, Eko Widyanto, mengatakan pemerintah desa memilih jalur mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, pemilik usaha menunjukkan sikap kooperatif selama proses musyawarah berlangsung.

“Kami memfasilitasi agar desa tetap kondusif. Pemilik hadir secara kooperatif dan bersedia memenuhi kelayakan usaha sesuai standar. Warga juga berharap perbaikan segera dilakukan sehingga usaha bisa kembali berjalan tanpa merugikan lingkungan,” jelas Eko.

Pemerintah desa berharap solusi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha mikro dan kenyamanan masyarakat sekitar.

DLH Lamongan: Industri Tempe Tetap Wajib Kelola Limbah

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan melalui Sekretaris Dinas, Inganatul Muhimmah, menyatakan pihaknya baru menerima informasi terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun tergolong usaha mikro, industri pengolahan pangan seperti tahu dan tempe tetap memiliki kewajiban memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

“Kami baru menerima informasi tersebut. Kegiatan usaha mikro tetap harus mengikuti kaidah perizinan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan air limbah harus memenuhi standar teknis agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengganggu masyarakat.

“Manajemen pengelolaan air limbah juga harus sesuai standar teknis yang ada,” tambahnya.

Satpol PP Siap Turun Jika Ada Pelanggaran

Terpisah, Kasatpol PP Lamongan, Dr. Achmad Edwyn Anedi, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.

Menurutnya, penanganan persoalan limbah menjadi kewenangan teknis Dinas Lingkungan Hidup yang nantinya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas yang menangani. Jika ditemukan pelanggaran regulasi, tentu akan kami tindaklanjuti bersama OPD terkait. Untuk persoalan limbah, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.

Menjadi Pelajaran bagi Pelaku Usaha

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan usaha mikro harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan. Keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari hasil produksi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Kolaborasi antara warga, pemerintah desa, pelaku usaha, hingga instansi terkait diharapkan mampu melahirkan solusi yang adil, sehingga roda ekonomi tetap berputar tanpa mengorbankan kualitas lingkungan hidup.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles