RONGGOHADI, LAMONGAN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga dampak psikologis bagi korban. Terlebih ketika kasus tersebut tersebar luas di media sosial tanpa mempertimbangkan perlindungan identitas dan kondisi korban.
Psikolog pendamping UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lamongan, Irawati Sudari, mengingatkan bahwa pemberitaan maupun unggahan kasus kekerasan terhadap anak yang viral dapat menambah beban psikologis korban.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini ibarat fenomena gunung es. Kasus yang terlihat atau terekspos ke publik hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Yang kelihatan atau yang memang benar-benar terlihat itu hanya puncaknya saja. Hanya sedikit yang terekspos,” ujar Irawati dalam wawancara bersama Radio Ronggohadi.
Ia menjelaskan, ketika sebuah kasus menjadi viral, anak korban terkadang justru merasa takut terhadap reaksi lingkungan sekitarnya. Perhatian dan pertanyaan dari teman maupun orang-orang yang mengetahui kasus tersebut bisa membuat korban tidak nyaman.
Bahkan, dalam sejumlah kondisi, anak memilih tidak keluar rumah karena khawatir ditanya mengenai peristiwa yang dialaminya.
“Anak kadang untuk kasus yang sebenarnya dia tidak terlalu takut, malah takutnya sama reaksi dari sosial. Kalau sudah viral, hampir semua orang tahu,” jelasnya.
Karena itu, Irawati meminta masyarakat, termasuk pengguna media sosial dan insan pers, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait kekerasan terhadap anak. Identitas korban dan keluarganya harus dilindungi agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
Menurutnya, jejak digital dapat bertahan dalam waktu lama. Informasi yang tersebar saat ini berpotensi kembali ditemukan bertahun-tahun kemudian dan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Selain berdampak terhadap kondisi psikologis, penyebaran informasi yang tidak terkendali juga dikhawatirkan membuat korban maupun keluarga takut melapor karena khawatir kasusnya kembali menjadi konsumsi publik.
Masyarakat Bisa Melapor ke UPTD PPA
Untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dengan tetap menjaga kerahasiaannya, Irawati menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui UPTD PPA Lamongan.
Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor UPTD PPA maupun melalui layanan hotline yang dikenal dengan nama Speaker Perak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor langsung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lamongan. Menurut Irawati, masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat langsung menuju unit tersebut.
Ia menegaskan, pelaporan tidak harus menunggu kasus menjadi viral. Masyarakat yang mengetahui, mendengar, atau melihat dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat mengambil langkah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Keluarga dan Sekolah Punya Peran Penting
Dalam proses pemulihan, keluarga memiliki peran penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung anak. Namun, pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban, terutama apabila orang terdekat justru diduga menjadi pelaku kekerasan.
UPTD PPA Lamongan, lanjut Irawati, melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap korban maupun lingkungan sekitarnya. Pendampingan juga dapat melibatkan orang tua, keluarga besar, serta sekolah apabila korban masih menjalani aktivitas pendidikan.
Edukasi diberikan kepada keluarga agar memahami cara mendampingi anak korban kekerasan, mengenali kondisi yang membutuhkan perhatian, serta membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Materinya mencakup pencegahan perundungan, kekerasan terhadap anak, serta upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Irawati mengatakan, kader PKK di tingkat bawah juga telah dilibatkan sebagai mitra untuk membantu mengenali dan merespons persoalan kekerasan di lingkungan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ketika melihat seperti itu, kita sekarang bentuknya bukan sebagai penonton, tapi bergerak untuk bagaimana kita bisa lebih empati terhadap kondisi lingkungan sekitar. Ranah kekerasan ini, baik pada perempuan maupun anak, sudah bukan menjadi ranah domestik, tetapi ranah publik,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat berani melapor melalui UPTD PPA maupun Polres Lamongan agar kasus dapat segera ditangani dan kejadian serupa bisa dicegah.
“Bukan hanya sekadar menonton, tapi berani melapor,” pungkasnya.



