BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, bekerja sama dengan Dinas Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan, mengadakan sosialisasi tentang ketentuan e-katalog dan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini berlangsung di Aula Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Hadir dalam acara ini adalah Kepala Dinas Permukiman Cipta Karya Lamongan M. Fachrudin Ali Fikri beserta jajaran, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Dandoko Hadi S., perwakilan Ditjen Bina Konstruksi PUPR wilayah Jatim Achmad Darmawijaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto, serta anggota asosiasi pengusaha konstruksi.
Ketentuan penggunaan e-katalog tertuang dalam keputusan LKPP Nomor 177 Tahun 2024, yang mewajibkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mendukung pekerja konstruksi dengan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Hadi Susanto menekankan pentingnya bagi penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerja proyek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dimulai, agar mereka mendapatkan manfaat seperti biaya perawatan, pengganti penghasilan selama tidak bekerja, dan santunan cacat atau kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, juga menegaskan bahwa perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pembayaran iuran sebelum proyek dimulai untuk memastikan perlindungan sosial tenaga kerja.