Aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di Lamongan yang digelar oleh Aliansi Lamongan Melawan berlangsung ricuh pada Jumat (23/8/2024).
Massa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan aktivis berkumpul di depan Gedung DPRD Lamongan untuk menuntut agar pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.
Mereka juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Ketegangan meningkat saat massa meminta pimpinan DPRD keluar menemui mereka, tetapi hanya anggota fraksi PKB, Mahfud Shodiq, yang hadir.
Hal ini memicu penolakan dari massa yang kemudian berusaha menerobos masuk ke Gedung DPRD, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Kericuhan semakin memuncak saat para demonstran merusak dan membakar karangan bunga yang sebelumnya ditempatkan untuk menyambut pelantikan anggota DPRD Lamongan.
Meski akhirnya Mahfud Shodiq dan Tulus Santoso dari Partai Golkar berhasil menenangkan situasi dengan menandatangani pakta integritas yang berisi tuntutan massa, ketegangan berlanjut.
Para demonstran berpindah lokasi ke perempatan dekat Gedung DPRD dan kembali membakar sisa-sisa karangan bunga sebagai simbol kekecewaan.
Koordinator lapangan aksi, Sandi Cahyo Triono, menegaskan bahwa meskipun DPRD telah setuju dengan tuntutan mereka, pengawalan ketat tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada pengkhianatan terhadap aspirasi mereka.
Aksi diakhiri dengan massa membubarkan diri di bawah pengawalan pihak kepolisian.