Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk kawasan hutan seluas 1.444 hektar di Kabupaten Lamongan. Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, berharap pendampingan hukum dari Kejari dapat membantu mengantisipasi dan menyelesaikan potensi masalah hukum yang melibatkan kawasan hutan.
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, menyatakan komitmennya untuk mendukung Perhutani dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui komunikasi dan musyawarah sesuai bidang hukum terkait.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi Perhutani KPH Jombang.
Acara yang juga dihadiri oleh jajaran KPH Tuban, KPH Mojokerto, dan pejabat Kejari Lamongan ini diakhiri dengan doa bersama, berharap kerja sama tersebut membawa manfaat dan keberlanjutan untuk kedua belah pihak serta kelestarian hutan.



