Tuesday, September 15, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Debu Pabrik Dolomit Kepung Permukiman Warga Paciran, DLH Lamongan Segera Turun Cek

LAMONGAN, RONGGOHADI – Keluhan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, terkait debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan dolomit di Desa Drajat mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan.

DLH memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang dikeluhkan warga. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada Senin setelah pihaknya menerima informasi mengenai keluhan tersebut.

Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, mewakili Plt Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani, mengatakan pengecekan diperlukan untuk melihat langsung kondisi di sekitar permukiman dan aktivitas pengolahan yang dikeluhkan.

“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Warga Keluhkan Debu Masuk Permukiman

Keluhan datang dari warga Perumahan Graha Indah yang lokasinya berbatasan langsung dengan area pabrik pengolahan dolomit.

Saat kemarau ekstrem, warga mengaku debu berwarna putih semakin pekat dan muncul setiap hari. Debu disebut menempel di rumah maupun kendaraan serta mengganggu tanaman yang berada di sekitar permukiman.

Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, menunjukkan lapisan debu putih yang menempel di bagian rumah warga.

“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Roni.

Kondisi tersebut membuat warga khawatir terhadap kemungkinan dampak kesehatan dalam jangka panjang. Mereka kemudian menyuarakan aksi “Stop Polusi Dolomit” dan meminta persoalan tersebut segera ditangani.

Warga mendesak pihak pabrik memasang alat pengendali debu atau dust collector serta mengevaluasi sistem penyaringan material.

Mereka juga meminta Pemerintah Desa Paciran dan DLH Lamongan menjadi mediator yang objektif serta melakukan pengujian baku mutu udara di lokasi.

DLH Pastikan Alat Pengendali Emisi

DLH Lamongan menyatakan akan memastikan sejumlah aspek dalam pengecekan lapangan, termasuk keberadaan alat pengendali emisi.

Inganatul menjelaskan, kegiatan pengolahan kapur secara umum diwajibkan memiliki alat pengendali emisi seperti dust collector atau cyclone. Perangkat tersebut berfungsi menyerap partikulat agar tidak lepas ke lingkungan.

Selain kondisi di lapangan, DLH juga akan memeriksa kelengkapan persetujuan lingkungan serta komitmen pengelolaan emisi dan kewajiban lingkungan lainnya.

“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.

Pemeriksaan lapangan tersebut nantinya menjadi langkah awal untuk memastikan kondisi sebenarnya di sekitar permukiman warga. Hasil pengecekan juga akan menjadi dasar bagi DLH dalam menentukan tindak lanjut terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles