Thursday, March 27, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Larangan Penjualan Eceran Elpiji 3 Kg, Masyarakat Lamongan Khawatir Kesulitan Akses

Masyarakat meragukan kemampuan pangkalan resmi dalam memenuhi kebutuhan elpiji 3 kg setelah pemerintah melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas bersubsidi tersebut mulai 1 Februari 2025.

Wiwik (50), salah satu warga, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterbatasan jam operasional pangkalan yang dinilai tidak fleksibel dalam melayani masyarakat.

“Kalau hanya pangkalan resmi yang boleh menjual elpiji 3 kg, apakah mereka benar-benar bisa menjangkau masyarakat? Bagaimana kalau gas habis pagi-pagi sebelum anak-anak berangkat sekolah? Masa harus buru-buru ke pangkalan yang jaraknya jauh? Kalau di toko dekat rumah kan lebih praktis,” ujarnya saat berbincang dengan Penyiar Ronggohadi, Senin (3/2/2025).

Senada dengan Wiwik, Samih (46), warga Kecamatan Kedungpring, Lamongan, juga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia mengandalkan toko dekat rumah untuk membeli elpiji, meskipun harganya sedikit lebih tinggi dibandingkan pangkalan.

“Jalan di daerah kami rusak parah, penuh lubang. Untuk beli satu tabung elpiji saja harus melewati jalan yang sulit. Kalau harus ke pangkalan yang jauh, jelas makin merepotkan,” keluhnya.

Pri (40), warga lainnya, menilai kebijakan ini kurang tepat karena menyulitkan masyarakat, terutama di desa yang jauh dari pangkalan resmi.

“Banyak orang mengeluh karena harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk satu tabung elpiji. Seharusnya, pangkalan elpiji diperbanyak di desa-desa agar akses masyarakat lebih mudah,” usulnya.

Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap merata dan mudah dijangkau oleh warga, terutama di daerah pedesaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles