Seluruh mobil dinas operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan resmi ditarik sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menyebutkan bahwa enam mobil yang sebelumnya digunakan oleh lima komisioner dan Sekretaris KPU telah dikembalikan ke KPU Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang berdampak pada pengurangan anggaran di berbagai sektor, termasuk kendaraan operasional.
Penarikan mobil dinas tidak hanya berlaku di Lamongan, tetapi juga mencakup seluruh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi di Jawa Timur. Selain itu, kebijakan efisiensi ini juga berimbas pada Bawaslu Lamongan, yang akan menyerahkan mobil dinasnya pada 19 Februari 2025. Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, menyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh komisioner dan kepala sekretariat akan dikembalikan sesuai instruksi dari Bawaslu Provinsi.
Meskipun kendaraan operasional ditarik, baik KPU maupun Bawaslu Lamongan memastikan bahwa hal ini tidak akan menghambat kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. Mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pemilu dengan optimal, meskipun harus beradaptasi dengan kebijakan penghematan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.