Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satgas Pangan Lamongan menemukan Minyakita yang tak sesuai takaran di Pasar Tradisional Sidoharjo dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (10/3/2025) pagi.
Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik, menyebutkan bahwa sidak dilakukan menindaklanjuti arahan Dirjen Metrologi Kemendag dan merespons keresahan masyarakat. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita berlabel 1 liter, tetapi setelah diukur hanya berisi 800 mililiter. Disperindag langsung mengambil tindakan dengan melarang pedagang menjual produk yang tak sesuai takaran dan membuat berita acara sebagai bukti penemuan tersebut.
Akibat temuan ini, beberapa pedagang di pasar tradisional Lamongan memilih berhenti menjual Minyakita ukuran 1 liter dan beralih ke kemasan 500 mililiter yang dinilai lebih aman.
Anang menegaskan bahwa Disperindag bersama Satgas Pangan akan menelusuri produsen yang diduga sengaja mengurangi takaran Minyakita. Penelusuran akan difokuskan pada label produsen yang tercantum di kemasan sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap aturan takaran.