Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota, berinisial ES. Kasus ini terkait pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 210 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (10/3/2025) oleh penyidik Polres Lamongan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 51 dokumen dan uang tunai Rp 210 juta. Tersangka ES resmi ditahan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi ES adalah penjara minimal 5 tahun atau lebih.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Gresik berinisial HB, yang meminta bantuan ES untuk mengurus legalitas dua bidang tanah di Desa Sidomukti agar bisa dijual kepada pengembang. ES meminta biaya administrasi sebesar Rp 210 juta yang dibayarkan melalui beberapa tahap transfer ke rekening pribadinya.
Meskipun berdalih uang tersebut digunakan untuk kas desa, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Selama penyidikan, polisi memeriksa 17 saksi dan menghadirkan dua ahli pidana. Selain uang tunai, polisi juga menyita telepon seluler dan 20 dokumen terkait proses pendaftaran tanah milik korban.
Penyerahan tersangka dilakukan secara virtual melalui Zoom karena kondisi kesehatan ES yang terinfeksi TBC. Menurut Kepala Puskesmas Lamongan, dr. Masyumi, tersangka telah menjalani pengobatan intensif sejak 13 Februari 2025 dengan persetujuan keluarga.
Kondisinya saat ini cukup stabil, dan pengobatan akan terus berlanjut selama masa penahanan di Lapas Lamongan. Kejari Lamongan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka menjalani perawatan kesehatan di dalam lapas.