Pemerintah Kabupaten Lamongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp72,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 14.194 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPKAD Lamongan, Heruwidi, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur hak-hak ASN, termasuk THR, gaji ke-13, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dari total anggaran tersebut, Rp65 miliar dialokasikan untuk pembayaran THR ASN, sementara Rp7,5 miliar digunakan untuk TPP ASN.
Heruwidi menambahkan bahwa pencairan THR ini mengikuti instruksi Kementerian Keuangan RI agar dilakukan secepat mungkin.
Dana ini akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kepala Daerah, hingga anggota DPRD Lamongan.
Pemerintah berharap pencairan THR tepat waktu dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan ekonomi menjelang perayaan Lebaran.