Sunday, May 10, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Ketua Bawaslu Gresik dan Ketua KPU Lamongan Diperiksa KPK, Terseret Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Rp12 Triliun

RONGGOHADI, GRESIK Pusaran kasus korupsi dana hibah Jawa Timur kian melebar dan menyeret figur-figur penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan pemeriksaan saksi, kali ini menghadirkan Ketua Bawaslu Gresik dan Ketua KPU Lamongan dalam penyidikan mega skandal yang menyeret APBD Jatim 2019–2022 senilai triliunan rupiah.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolres Gresik. Kedua tokoh strategis tersebut—Achmad Nadhori (Ketua Bawaslu Gresik) dan Mahrus Ali (Ketua KPU Lamongan)—dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya mengalir ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Pemeriksaan ini terkait dengan pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Tak hanya mereka, turut diperiksa pula sejumlah nama dari kalangan swasta dan legislatif:

  • Yulianto (swasta)
  • Al Amin Zaini (swasta)
  • Noto Utomo (anggota DPRD Gresik)
  • Ning Darwati (anggota DPRD Lamongan)
  • Totok Harianto (wiraswasta)

Kasus korupsi dana hibah ini terbilang masif. KPK mengungkap adanya duplikasi penerima bantuan, pokmas fiktif, hingga pengaturan jatah dana hibah oleh pimpinan DPRD. Bahkan ditemukan 757 rekening dengan kesamaan identitas: nama, NIK, dan tanda tangan.

Dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim untuk periode 2023–2025 mencapai Rp12,47 triliun, disalurkan ke lebih dari 20.000 lembaga penerima. Namun, celah lemahnya sistem verifikasi membuat praktik rasuah merajalela.

Parahnya lagi, dana hibah ini dipotong hingga 30% oleh koordinator lapangan (korlap), dengan rincian:

  • 20% untuk ‘ijon’ anggota DPRD
  • 10% untuk keuntungan pribadi para korlap

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu:

  • 4 tersangka adalah penerima suap, termasuk pejabat negara
  • 17 tersangka adalah pemberi suap, mayoritas berasal dari pihak swasta

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles