Sunday, May 10, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kakek Lamongan Berusia 65 Tahun Diringkus Polisi: Kisah Tragis Remaja 14 Tahun Hamil 7 Bulan, Berawal dari Sebungkus Rokok!

RONGGOHADI, LAMONGAN—Kisah nyata di Lamongan ini bak tamparan keras bagi norma kesopanan dan moralitas. Bukannya menikmati masa senja dengan tenang, seorang kakek berusia 65 tahun berinisial R, warga Kecamatan Sambeng, Lamongan, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap remaja putri berusia 14 tahun, yang tragisnya kini telah hamil 7 bulan.

Modus Licik Bikin Geleng Kepala

Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, yang saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (12/10/2025) menegaskan bahwa tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Benar, untuk tersangka saat ini sudah diamankan. Saat ini juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan,” ujar Hamzaid.

Peristiwa pilu ini terkuak setelah guru di sekolah korban mencurigai kondisi fisik sang remaja yang terlihat ‘berisi’ tak wajar. Kecurigaan itu lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan, termasuk USG, yang hasilnya sungguh mengejutkan: korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan!

Polisi bergerak cepat, memintai keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan akhirnya meringkus R (65) di rumahnya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya yang terjadi sejak 18 September 2025.

Lantas, bagaimana modus si kakek licik ini menjerat korbannya?

Hamzaid menjelaskan, modus yang digunakan R terbilang sangat sederhana namun mematikan. Awalnya, tersangka hanya menyuruh korban membelikan rokok ke toko. Saat korban kembali dan hendak menyerahkan rokok beserta uang kembalian, di situlah petaka dimulai.

Tersangka R menggunakan bujuk rayu untuk melancarkan aksi bejatnya. Dan yang lebih mengiris hati, setelah menyetubuhi korban, kakek ini tega mengancam korban.

“Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun,” tandas Hamzaid.

Titik Hitam di Usia Senja

Kasus ini menjadi sorotan tajam di Lamongan, tidak hanya karena usia pelaku yang sudah menginjak 65 tahun, tapi juga karena perbuatan asusila yang merusak masa depan seorang remaja di bawah umur. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. “Untuk sementara itu yang saya dapat, terkait perkembangan yang lainnya masih menunggu,” pungkas Hamzaid.

Kisah ini tak hanya menjadi berita kriminal biasa, namun juga pengingat betapa rentannya anak di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual dari orang terdekat atau orang yang harusnya dihormati. Publik menunggu ketegasan hukum atas perbuatan keji yang telah membuat seorang remaja belia harus menanggung beban kehamilan 7 bulan. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles