Ronggohadi, Lamongan — Siang itu kawasan Brondong tampak seperti biasa. Aktivitas warga berjalan normal, kendaraan lalu lalang, dan kios-kios kecil tetap buka seperti hari-hari sebelumnya. Namun siapa sangka, di balik salah satu kios jamu di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, aparat kepolisian menemukan dugaan praktik peredaran obat keras ilegal dalam jumlah fantastis.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G dan mengamankan lebih dari 122 ribu butir pil terlarang yang diduga siap edar ke wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut turut diamankan. Mereka adalah Imron (33), warga Aceh, dan Wahyu Maulana (38), warga Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong sekitar pukul 12.00 WIB.
Terendus dari Aktivitas Mencurigakan
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, M Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, operasi ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Brondong yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, polisi langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi.
Ribuan Botol dan Puluhan Ribu Pil Disita
Saat penggeledahan dilakukan, polisi dibuat tercengang dengan jumlah barang bukti yang ditemukan. Bukan hanya ratusan, melainkan ratusan ribu pil keras daftar G yang tersimpan dalam berbagai kemasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 122 botol pil berlogo LL berisi sekitar 122.000 butir
- 150 plastik klip pil LL sebanyak 1.500 butir
- 10 plastik klip pil logo YY sebanyak 100 butir
- 19 botol Hexymer 2 berisi sekitar 19.000 butir
- 34 lembar Trihexyphenidyl
- 78 lembar Tramadol
- Uang tunai Rp180 ribu
- Dua unit telepon genggam
- Empat kardus penyimpanan
- Tas selempang hitam dan plastik klip kosong
Total barang bukti itu diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Kios Jamu Diduga Jadi Kedok
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terkait modus peredaran obat keras yang kerap menyusup di balik usaha kecil seperti kios jamu.
Fenomena ini menjadi alarm serius, terutama karena obat daftar G seperti pil LL, Tramadol, hingga Hexymer sering disalahgunakan dan menyasar kalangan remaja.
Obat-obatan tersebut sejatinya hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Namun di tangan jaringan ilegal, pil-pil itu berubah menjadi ancaman sosial yang bisa merusak generasi muda.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Lamongan masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran obat keras tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 435
- Pasal 436 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Warga Diminta Tidak Diam
Polres Lamongan juga meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sebab dalam banyak kasus, peredaran obat keras ilegal sering kali berlangsung diam-diam di tengah permukiman warga.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” pungkas M Hamzaid. (rm)



