Lamongan, Ronggohadi — Kabupaten Lamongan sedang menghadapi ancaman serius yang diam-diam bergerak di balik ramainya jalur Pantura. Bukan sekadar kriminal biasa, melainkan gelombang peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang kini mulai merambah banyak kecamatan.
Dalam kurun waktu hanya tiga bulan, mulai Maret hingga pertengahan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 29 kasus narkoba dan menangkap 40 tersangka.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada fakta yang lebih mengkhawatirkan: narkoba kini tidak lagi hanya menyasar kota besar, tetapi mulai mengakar hingga wilayah pinggiran Lamongan.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menyebut kondisi ini sebagai ancaman nyata yang harus diwaspadai bersama.
“Wilayah Lamongan saat ini cukup terancam dari pengaruh narkoba. Dari 27 kecamatan di Lamongan, 17 di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Lamongan.
Jalur Pantura Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba
Letak geografis Lamongan yang berada di jalur utama Pantai Utara (Pantura) disebut menjadi salah satu faktor utama tingginya mobilitas peredaran narkotika.
Jalur ini menghubungkan arus kendaraan dari Surabaya, Madura, hingga wilayah barat Pulau Jawa. Celah itulah yang diduga dimanfaatkan jaringan pengedar untuk mendistribusikan barang haram.
“Lamongan dilalui Jalur Pantura yang menjadi akses strategis dari Surabaya ke arah barat dan sebaliknya,” jelas Arif Fazlurrahman.
Tak hanya jalur darat, polisi juga mulai memperketat pengawasan wilayah laut yang diduga berpotensi menjadi jalur masuk narkoba.
Lamongan Kota Jadi Wilayah Paling Rawan
Data Satresnarkoba menunjukkan Kecamatan Lamongan Kota menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, mencapai 18 kasus.
Disusul:
- Mantup: 6 kasus
- Karanggeneng: 5 kasus
- Pucuk: 5 kasus
- Babat: 4 kasus
- Paciran: 3 kasus
Sementara Ngimbang, Sambeng, dan Modo masing-masing mencatat dua kasus.
Sedangkan wilayah Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, Deket hingga Terminal Osowilangun juga masuk dalam daftar pengungkapan.
Ribuan Pil Haram dan Sabu Disita
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita:
- 80,96 gram sabu
- 9 butir pil ekstasi
- 143.720 butir obat keras daftar G
Jumlah obat keras ilegal yang diamankan menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini di Lamongan.
Kasus paling mencolok melibatkan dua tersangka asal Sumatera:
- Imran, warga Lhokseumawe, Aceh
- Wahyu Maulana, warga Binjai Timur, Sumatera Utara
Dari tangan keduanya, polisi menyita lebih dari 143 ribu butir pil daftar G senilai sekitar Rp400 juta.
Generasi Muda Jadi Target Paling Rentan
Peredaran narkoba dan pil ilegal kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Obat daftar G seperti pil LL, tramadol, hingga hexymer kerap disalahgunakan karena mudah diedarkan secara ilegal dengan harga murah.
Fenomena ini dinilai jauh lebih berbahaya karena peredarannya sering menyusup ke lingkungan permukiman hingga warung kecil.
Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya coba-coba, lalu berujung ketergantungan.
Polisi Ajak Warga Tidak Diam
Melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Polres Lamongan meminta masyarakat untuk ikut aktif memerangi narkoba.
“Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegas Arif Fazlurrahman.
Para tersangka kini dijerat:
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Kesehatan
- KUHP terbaru
Dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda miliaran rupiah. (rm)



