RONGGOHADI, LAMONGAN – Niat mencari teman baru melalui aplikasi perkenalan justru berakhir menjadi pengalaman pahit bagi seorang perempuan muda asal Kabupaten Lamongan. Sepeda motor miliknya raib dibawa kabur pria yang baru dikenalnya, setelah keduanya bertemu langsung di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Beruntung, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan intensif dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang sempat menghilang selama hampir satu bulan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati saat bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan.
Berawal dari Kenalan di Aplikasi
Korban berinisial DLF (21), warga Kabupaten Lamongan, diketahui berkenalan dengan pelaku SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melalui sebuah aplikasi perkenalan.
Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu pada Jumat (5/6/2026).
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran menggunakan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF. Setelah itu mereka menuju sebuah penginapan di Kecamatan Paciran.
Awalnya, tidak ada hal yang mencurigakan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar kamar dengan alasan hendak membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
Namun alasan tersebut ternyata hanya modus.
Modus Beli Makanan, Motor Malah Dibawa Kabur
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban dan langsung melarikan kendaraan tersebut.
Korban sempat menunggu hingga sekitar dua jam. Karena pelaku tak kunjung kembali, korban kemudian turun menuju area parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku berpamitan membeli makanan di minimarket. Namun setelah dua jam tidak kembali, korban mengecek parkiran dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran.
CCTV Jadi Kunci Polisi Mengungkap Pelaku
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Paciran langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas dan penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelas Hamzaid.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
- Satu unit telepon seluler warna biru yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Waspada Modus Kejahatan Berkedok Perkenalan Online
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan kini semakin sering memanfaatkan media digital untuk mendekati korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi perkenalan atau media sosial. Pertemuan pertama sebaiknya dilakukan di tempat umum, tidak memberikan akses terhadap barang berharga, serta selalu memberi tahu keluarga atau kerabat mengenai lokasi pertemuan.
Di era digital, membangun pertemanan memang semakin mudah. Namun kewaspadaan tetap menjadi benteng utama agar niat mencari teman tidak berubah menjadi penyesalan. (rm)



