RONGGOHADI, LAMONGAN – Pemandangan semrawut yang selama ini identik dengan kawasan sekitar Pasar Tingkat Lamongan perlahan mulai menjadi cerita lama. Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Perumda Pasar Lamongan resmi memindahkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari trotoar dan bahu jalan ke kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan, pada minggu (28/6/2026).
Langkah ini bukan sekadar relokasi pedagang. Lebih dari itu, pemerintah tengah membangun wajah baru pusat perdagangan Lamongan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Relokasi yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB di Kelurahan Tumenggungan tersebut dihadiri Direktur Perumda Pasar Lamongan Nurul Mukminin, Kepala UPT Pasar Kota Isrofil, Unit 2 Ekonomi Satintelkam Polres Lamongan, jajaran Perumda Pasar, serta para pedagang yang menempati lokasi baru.
Dari Trotoar ke Lapak yang Lebih Layak
Selama bertahun-tahun, keberadaan PKL di sepanjang Jalan Achmad Yani, Jalan DR. Wahidin, hingga Jalan KH. Hasyim Asy’ari menjadi denyut ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga memicu kemacetan, menyempitkan ruang pejalan kaki, hingga mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kini, pemerintah mencoba menghadirkan solusi yang mengakomodasi dua kepentingan sekaligus: pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat pun kembali menikmati ruang publik yang nyaman.
Relokasi dilakukan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 028/413.501/2026 tentang pemanfaatan kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan sebagai lokasi resmi aktivitas PKL.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus komitmen bersama dalam menciptakan kawasan perdagangan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Bukan Sekadar Dipindah, PKL Kini Dapat Fasilitas Lebih Baik
Berbeda dengan sebelumnya yang berjualan di tepi jalan, para pedagang kini menempati lapak yang telah ditata lebih rapi.
Direktur Perumda Pasar Lamongan Nurul Mukminin menjelaskan, seluruh pedagang memperoleh fasilitas yang jauh lebih representatif.
Mulai dari akses listrik, area usaha yang tertata, hingga fasilitas kebersihan telah disiapkan untuk menunjang aktivitas perdagangan setiap hari.
Menariknya, pembagian lokasi lapak dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga seluruh pedagang memperoleh tempat secara adil tanpa menimbulkan konflik.
“Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, pedagang diperbolehkan melakukan persiapan hingga berdagang setiap hari mulai pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Pengaturan jam operasional ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar,” jelas Nurul Mukminin.
Tak Hanya Berdagang, Pedagang Kini Ikut Menjaga Kawasan
Relokasi ini juga membawa konsekuensi baru bagi para pedagang.
Selain memperoleh hak menggunakan lokasi usaha, mereka juga memiliki kewajiban menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan kawasan pasar.
Para pedagang juga berpartisipasi melalui iuran kebersihan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan nyaman.
Konsep ini diharapkan mampu membangun kawasan perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga bersih dan tertata.
Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
Salah satu tujuan utama relokasi adalah mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.
Dengan berpindahnya PKL ke kawasan parkir, akses pejalan kaki di sekitar Pasar Tingkat Lamongan kini diharapkan kembali normal.
Selain itu, kepadatan kendaraan di ruas Jalan Achmad Yani, Jalan DR. Wahidin, dan Jalan KH. Hasyim Asy’ari juga diproyeksikan berkurang sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar.
Meski demikian, Perumda Pasar menyadari bahwa masa-masa awal relokasi merupakan fase adaptasi bagi para pedagang, terutama terkait jumlah pengunjung dan pendapatan usaha.
Karena itu, evaluasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar para PKL tetap dapat berkembang di lokasi baru.
Menuju Sentra Kuliner Malam Baru di Lamongan
Relokasi ini bukan hanya soal memindahkan lapak.
Pemerintah memiliki visi yang lebih besar, yakni menjadikan kawasan parkir Pasar Tingkat Lamongan sebagai sentra kuliner dan perdagangan rakyat yang modern, tertata, serta mampu menjadi destinasi baru bagi masyarakat.
Apabila pengelolaan berjalan konsisten, bukan tidak mungkin kawasan ini akan berkembang menjadi pusat kuliner malam yang ramai sekaligus menjadi ikon baru Kota Lamongan.
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa penataan kota tidak harus mengorbankan pelaku usaha kecil. Sebaliknya, dengan pendekatan dialog, fasilitas yang memadai, dan komitmen bersama, wajah kota dapat berubah tanpa menghilangkan denyut ekonomi rakyat. (rm)



