RONGGOHADI, LAMONGAN – Kepercayaan yang diberikan seorang majikan kepada asisten rumah tangganya (ART) justru berujung petaka. Seorang pria berinisial MKR, yang bekerja sebagai ART sekaligus office boy (OB) di sebuah rumah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang dan perhiasan milik majikannya secara bertahap. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tak selalu dilakukan oleh orang asing. Justru, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan majikannya selama bertahun-tahun.
Terbongkar Saat Keluarga Hendak Menjual Emas
Peristiwa ini mulai terungkap ketika istri korban berinisial MS (48) hendak mengambil sejumlah perhiasan emas dari dalam brankas untuk biaya pernikahan keponakannya pada Kamis (26/3/2026).
Namun saat brankas dibuka, keluarga dibuat terkejut. Sebagian perhiasan emas yang selama ini disimpan ternyata telah hilang tanpa jejak.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban mengingat berbagai kehilangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari liontin emas, cincin, gelang, uang tunai di dalam brankas, hingga uang yang disimpan di lemari, semuanya diduga hilang secara bertahap.
Menurut keterangan korban, bahkan pada tahun 2025 lalu dirinya juga sempat kehilangan uang tunai senilai puluhan juta rupiah tanpa mengetahui siapa pelakunya.
Akumulasi seluruh kehilangan tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Orang Kepercayaan Diduga Jadi Dalang
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lamongan mengarah kepada seseorang yang selama ini paling dipercaya keluarga korban, yakni MKR.
Korban diketahui kerap bepergian ke luar kota bahkan luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan. Selama itu pula, kunci rumah dipercayakan kepada pelaku agar menjaga rumah dan menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Kepercayaan itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, pelaku tidak hanya memiliki akses masuk ke rumah, tetapi juga mengetahui PIN brankas milik korban.
“Pelaku mengetahui PIN brankas setelah sebelumnya korban pernah memintanya mengambil uang menggunakan kartu ATM. Ternyata PIN ATM tersebut sama dengan kode pembuka brankas,” jelas Hamzaid.
Dengan mengetahui kode tersebut, pelaku diduga dapat membuka brankas kapan saja dan mengambil uang maupun perhiasan sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung diketahui.
Diduga Beraksi Bertahap Sejak 2025
Polisi menduga pencurian dilakukan secara perlahan sejak tahun 2025.
Modus ini membuat korban tidak langsung menyadari adanya kehilangan karena barang yang diambil dilakukan sedikit demi sedikit dalam rentang waktu yang cukup lama.
Strategi tersebut akhirnya terungkap ketika jumlah perhiasan di dalam brankas mulai berkurang drastis.
Polisi Tangkap Pelaku di Mess Karyawan
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MKR pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 7 lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia
- 1 buah cincin emas seberat 1,6 gram
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dijerat Pasal Pencurian
Atas dugaan perbuatannya, MKR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan lain yang telah dijual maupun dipindahkan oleh pelaku.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tetap menerapkan sistem pengamanan berlapis terhadap penyimpanan barang berharga, termasuk tidak menggunakan kode PIN yang sama untuk berbagai akses penting serta membatasi informasi yang bersifat rahasia meskipun kepada orang yang telah dipercaya.(rm)



