Saturday, September 12, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jangan Tergiur Untung 100 Persen! Dosen Unisla Lamongan Bongkar Modus Arisan Bodong

LAMONGAN, RONGGOHADI – Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat memang terdengar manis. Namun, di balik janji “cuan” yang menggiurkan, masyarakat justru perlu memasang alarm kewaspadaan.

Terlebih ketika tawaran tersebut datang dalam bentuk arisan, investasi, maupun skema pengumpulan uang dengan pengelola yang identitas dan legalitasnya tidak jelas.

Dosen Universitas Islam Lamongan (Unisla), M. Yanto, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran semacam itu. Menurutnya, kejelasan identitas pengelola, objek kegiatan, hingga bukti transaksi menjadi hal penting sebelum seseorang menyerahkan uangnya.

Hal tersebut disampaikan Yanto saat berbincang dalam program Semangat Pagi Ronggohadi. Ia menjelaskan, persoalan arisan pada dasarnya bukan sesuatu yang asing di tengah masyarakat. Namun, masalah muncul ketika mekanismenya mulai disusupi praktik penipuan atau penggelapan.

“Subjeknya itu harus jelas dulu. Ketika ada suatu perkara hukum, kita enak. Arahnya jelas, orang yang kita laporkan seperti apa,” jelasnya.

Dijanjikan Untung Besar, Justru Jadi Sinyal Bahaya

Salah satu pola yang patut dicurigai adalah ketika pengelola menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.

Menurut Yanto, masyarakat perlu berhati-hati apabila ditawari keuntungan 50 persen, 80 persen, bahkan hingga 100 persen dalam waktu singkat.

Sebab, pola arisan pada dasarnya bukanlah skema untuk menciptakan keuntungan berlipat-lipat. Peserta mengumpulkan uang dan kemudian memperoleh giliran sesuai mekanisme yang telah disepakati.

“Orang itu dijanjikan hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Itu sesuatu yang tidak mungkin. Sampai keuntungannya 100 persen, 80 persen, 50 persen,” ujarnya.

Di sinilah masyarakat diminta tidak mudah tergoda oleh kata-kata “cuan”, “profit besar”, atau “keuntungan pasti”.

Sebab, menurut Yanto, semakin tinggi janji keuntungan yang ditawarkan tanpa penjelasan mekanisme yang masuk akal, semakin besar pula risiko yang harus diperhatikan.

Modus Lama dengan Wajah Baru

Perkembangan teknologi dan media sosial membuat pola penipuan semakin beragam. Bahkan, sebuah skema dapat dibuat sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan di mata calon korban.

Yanto mengungkap salah satu modus yang dapat digunakan pelaku adalah memberikan keuntungan kepada anggota awal menggunakan uang pribadi. Tujuannya untuk membangun kepercayaan.

Setelah beberapa orang mendapatkan keuntungan, nama-nama anggota fiktif kemudian dapat dimunculkan agar arisan terlihat ramai dan dipercaya banyak orang.

Pola tersebut pada akhirnya bisa berkembang menjadi “gali lubang tutup lubang”.

“Termasuk menciptakan kesan normal, membawa keuntungan awal dengan uang pribadi, kemudian membuat nama anggota fiktif agar arisan terlihat ramai dan sebagainya,” katanya.

Ketika jumlah anggota semakin banyak, uang yang terkumpul juga semakin besar. Pada titik tertentu, ketika aliran uang tidak lagi mampu menutup kewajiban kepada peserta, persoalan pun mulai muncul.

Tidak Ada Kontrak Tertulis, Apakah Korban Tetap Bisa Melapor?

Pertanyaan ini cukup sering muncul ketika masyarakat terlanjur menjadi korban arisan bodong.

Yanto menjelaskan, ketiadaan kontrak tertulis tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan seluruh peluang untuk menempuh jalur hukum.

Menurutnya, bukti komunikasi, janji yang diberikan, pengakuan pihak yang bersangkutan, serta bukti transaksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban justru diminta jangan menghapus percakapan atau bukti transaksi.

“Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti, entah itu screenshot, entah itu apa,” tegasnya.

Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman komunikasi, unggahan media sosial, daftar peserta, maupun dokumen yang berkaitan dengan arisan.

Jangan Hanya Percaya karena Pengelolanya Terlihat Meyakinkan

Satu hal lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan nama atau figur yang dianggap memiliki kredibilitas.

Yanto menyebut modus penipuan dapat dibangun dengan menciptakan kesan bahwa sebuah kegiatan telah memiliki legalitas atau bahkan melibatkan orang yang dikenal masyarakat.

Kondisi tersebut dapat membuat calon korban menurunkan kewaspadaan.

Padahal, terkenal bukan berarti otomatis legal, begitu pula keberadaan figur tertentu tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa sebuah skema pengumpulan uang aman.

Karena itu, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan secara mandiri sebelum mempercayakan uangnya kepada pihak lain.

Uang Korban Bisa Kembali? Ini Penjelasan Hukumnya

Ketika kasus arisan bodong sudah masuk proses hukum, persoalan tidak hanya berhenti pada hukuman terhadap pelaku.

Yanto menjelaskan, dalam perkara pidana terdapat kemungkinan adanya mekanisme ganti kerugian, meskipun pengembalian uang korban tetap bergantung pada proses dan putusan hukum serta aset yang tersedia.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara investasi dan penipuan.

Investasi pada dasarnya memiliki risiko. Tidak ada investasi yang secara otomatis menjamin keuntungan tanpa risiko.

“Yang namanya investasi itu selalu ada keuntungan dan rugi. Investasi tidak selalu untung,” ujarnya.

Karena itu, janji keuntungan besar yang disampaikan seolah-olah pasti tanpa risiko justru harus menjadi tanda tanya.

Pesan untuk Warga Lamongan: Simpan Bukti, Jangan Mudah Percaya

Di era digital, modus penipuan juga dapat berpindah dari pertemuan langsung ke media sosial dan aplikasi percakapan.

Karena itu, Yanto mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan rasa percaya kepada seseorang.

Sebelum menyerahkan uang, masyarakat sebaiknya memastikan siapa pengelolanya, bagaimana mekanismenya, ke mana uang disetorkan, apa dasar kegiatannya, serta apakah terdapat legalitas yang dapat diverifikasi.

Jika kemudian muncul persoalan, jangan terburu-buru menghapus percakapan ataupun bukti transaksi.

“Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya,” katanya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin beragamnya modus penipuan online dan arisan bodong. Sebab, ketika uang sudah berpindah tangan dan pengelola tiba-tiba menghilang, persoalan yang awalnya terlihat sederhana bisa berubah menjadi perkara hukum yang panjang.

Pada akhirnya, jangan biarkan iming-iming cuan membuat kewaspadaan ikut hilang. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles