LAMONGAN – Pemkab Lamongan terus memberantas peredaran rokok ilegal. Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik menyisir wilayah Kecamatan Sambeng, dan menemukan 5.780 batang rokok ilegal dari 4 toko kelontong. Barang tersebut tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menegaskan pentingnya tertib cukai karena Lamongan adalah salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.
Dana cukai akan dialokasikan untuk membantu kesejahteraan petani dan buruh tembakau di Lamongan. Ada 8 kecamatan penghasil tembakau terbesar di Lamongan: Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring.
Selain penindakan, Pemkab Lamongan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan peredaran rokok tanpa cukai, guna mendukung program Kementerian Keuangan untuk memberantas rokok ilegal.