LAMONGAN – Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, puluhan warga Lamongan mengajukan gugatan cerai akibat judi online. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, periode Januari – Juli 2024 terdapat 1.065 pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Setianto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 280 kasus dan cerai gugat oleh istri sebanyak 799 kasus.
Alasan utama pengajuan cerai adalah masalah ekonomi dengan 450 pemohon, perselisihan 367 pemohon, zina atau selingkuh 63 pemohon, meninggalkan pasangan 59 pemohon, dan judi online 39 pemohon. Alasan lainnya termasuk KDRT sebanyak 20 pemohon, serta masalah seperti mabuk, penjara, kawin paksa, dan murtad.
Setianto juga menyebut bahwa upaya mediasi berhasil mengubah keputusan 99 pasutri yang akhirnya mencabut pengajuan perceraian. Sehingga, tingkat penyelesaian perkara perceraian di PA Lamongan mencapai 85 persen pada pertengahan tahun 2024, dengan sekitar 200 pengajuan perceraian yang masih diproses.
Jawa Timur di Urutan ke-4 Pecandu Judi Online
Pemerintah Provinsi Jawa Timur serius menangani masalah judi online yang menempatkan provinsi ini di urutan keempat terbesar secara nasional. Dinas Kominfo Jatim berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian untuk memberantas praktik judi online. Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk tindakan lebih lanjut.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Jawa Timur memiliki 135.227 pelaku judi online dengan transaksi mencapai Rp 1,051 triliun. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar judi online, menunjukkan tingginya prevalensi masalah ini di berbagai daerah.