Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Timur resmi naik menjadi Rp 18.000 per tabung mulai 15 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Mhd. Afftabuddin Rz, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota pada 7 Januari 2025 di Hotel ELMI Surabaya. Sosialisasi juga melibatkan pihak terkait hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
“Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi yang sudah terdaftar. Hal ini penting untuk memastikan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” ujar Afftabuddin.
Menurut salah satu pemilik agen LPG PT Petrolindo Migas, Dwi Handono, kenaikan harga ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan pasokan LPG bersubsidi tetap tersedia untuk masyarakat.
“Stok aman. Kami juga berharap masyarakat membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET,” kata Dwi Handono.
LPG 3 kilogram tetap menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “LPG 3 kilogram ini masih menjadi primadona karena harganya yang lebih terjangkau bagi UMKM,” tambahnya.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan tetap membantu masyarakat berpenghasilan rendah.