Seorang ibu muda berinisial JC, usia 21 tahun, warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah di kawasan industri Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025.
Bayi tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh karyawan pabrik bernama EK dan dilaporkan ke petugas keamanan Johan Efendi. Bayi malang itu dibungkus celemek bermotif kotak, dimasukkan ke kantong plastik hitam, lalu dibuang ke tong sampah biru.
Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, JC melahirkan secara mandiri di kamar mandi pabrik setelah mengalami kontraksi saat bekerja.
Karena proses persalinan sulit dan bayi tidak langsung keluar, JC mengaku menarik kepala bayi dengan tangan, yang menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut bayi. Luka itulah yang diduga menjadi penyebab kematian.
JC mengakui bahwa kehamilan terjadi di luar nikah dan selama ini ia menyembunyikannya dari rekan kerja karena takut dan bingung menghadapi situasi tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya edukasi serta dukungan lingkungan terhadap perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menyatakan bahwa JC dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibunya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut, dan pendampingan psikologis juga diberikan untuk pihak-pihak yang terdampak dalam kasus ini.