RONGGOHADI, LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, ditangkap saat sedang beraktivitas mencurigakan di depan warung kopi di Desa Karanglangit.
Penangkapan terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, di pertigaan Blangit, Kecamatan Lamongan. Lokasi yang selama ini dikenal sebagai area nongkrong warga, ternyata digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Karanglangit.
“Begitu informasi diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat pelaku sesuai ciri-ciri muncul, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan di tempat,” jelas Hamzaid.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, yakni:
- 1 klip plastik berisi sabu-sabu
- 1 bendel plastik klip kosong
- 1 amplop putih
- 1 tas selempang
- 1 unit handphone Xiaomi warna gold lengkap dengan nomor SIM aktif
Dari hasil interogasi awal, pelaku M mengakui bahwa barang haram tersebut memang sengaja dibeli untuk diedarkan kembali, bukan untuk konsumsi pribadi.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba di Lamongan tidak main-main. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan publik, penindakan seperti ini tidak akan berjalan maksimal,” tegas Ipda Hamzaid. (rm)



