RONGGOHADI, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 dengan angka yang cukup mencolok: total belanja daerah ditargetkan mencapai Rp3,32 triliun. Usulan ini menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Selasa (3/6/2025), karena menandai arah baru dalam pengelolaan fiskal yang lebih efisien namun tetap pro-rakyat.
Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, memaparkan bahwa perubahan kebijakan anggaran ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja untuk menopang transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kita ingin menjaga kesinambungan fiskal sambil mendorong belanja yang berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Dirham.
Rancangan perubahan ini memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,23 triliun, naik tipis 0,34 persen dibanding proyeksi awal. Namun, belanja daerah meningkat lebih tinggi, yakni 2,07 persen, menjadi Rp3,32 triliun. Selisih ini menyebabkan defisit yang ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp88,55 miliar, atau melonjak drastis 785,5 persen dari sebelumnya.
Lonjakan ini bukan tanpa alasan. Menurut Dirham, dana tersebut merupakan upaya strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal, memperkuat layanan publik, dan mendanai proyek prioritas tanpa membebani masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Lamongan, Freddy Wahyudi, menyatakan pihak legislatif akan menelaah secara cermat setiap pos anggaran yang diajukan.
“Efisiensi itu penting, tapi harus tetap berpihak kepada masyarakat. Fokusnya harus pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik,” ujar Freddy.
Rapat paripurna ini juga menjadi panggung bagi pengantar tujuh Raperda strategis, yang terdiri dari empat usulan pemerintah daerah dan tiga inisiatif DPRD. Beberapa di antaranya berpotensi memicu perdebatan hangat di ruang publik:
Empat Raperda Usulan Pemkab:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
- Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015
- Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Tiga Raperda Inisiatif DPRD:
- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan
- Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
- Penyelenggaraan rumah kos
Dengan pengajuan perubahan KUA-PPAS 2025 senilai Rp3,3 triliun ini, Lamongan menunjukkan komitmen kuat dalam membenahi tata kelola anggaran berbasis outcome, bukan hanya output. Fokus pada efisiensi, namun tetap mengutamakan sektor strategis dan layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, menjadi harapan besar ke depan.
Jika disetujui, perubahan ini bisa menjadi tonggak baru bagi Lamongan sebagai kabupaten yang adaptif terhadap tantangan fiskal nasional, namun tetap progresif dalam pembangunan daerah. (rm)



