Sunday, May 10, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Buronan 2 Tahun, Konsultan Proyek Pengurukan Tanah DTPHP Lamongan Akhirnya Ditahan Kejari

RONGGOHADI, LAMONGAN – Setelah dua tahun buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya berhasil menangkap dan menahan AM, konsultan proyek pengurukan tanah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tahun anggaran 2017.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan.

“Tersangka AM berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek, sekaligus menjabat Direktur CV Globalindo Utama. Ia diduga bertanggung jawab atas manipulasi volume pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan pembayaran proyek, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp564 juta,” tegas Anton Wahyudi, SH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan.

AM yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus saat kembali ke kampung halamannya di Paciran, Lamongan.

“Kita amankan saat tersangka pulang kampung. Ia sudah jadi buron hampir dua tahun,” ungkap Anton.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025, AM akan ditahan selama 20 hari mulai dari 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kejari Lamongan juga mengamankan 33 barang bukti penting, termasuk dokumen proyek, perangkat komputer, serta alat pengukur tanah seperti theodolite.

AM menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek pengurukan fiktif DTPHP Lamongan TA 2017. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu menjalani proses hukum dan kini telah bebas:

  • MZ – Direktur CV Media Sarana Teknologi
  • R – Mantan Kadis DTPHP, pensiunan PNS
  • AAS – Direktur CV Kahel Tani Putra

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar dalam pemberantasan korupsi anggaran daerah, khususnya di sektor proyek infrastruktur pertanian.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles