RONGGOHADI, LAMONGAN – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Ya’qub bin H. Lutfi, terpidana kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, akhirnya berhasil diringkus.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan proses penjemputan dan pengamanan khusus bersama Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan. Terpidana kemudian dieksekusi dan dibawa ke Lapas IIB Lamongan untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dalam putusan pengadilan, Ya’qub dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp425.484.000, yang merupakan dua kali lipat dari jumlah kerugian negara (Rp212.742.000). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Kejari Lamongan menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti nyata bahwa pelaku korupsi tidak akan pernah lepas dari jerat hukum, di manapun mereka bersembunyi. (rm)



