RONGGOHADI, LAMONGAN – Drama penipuan berkedok arisan bodong kembali bikin geger Lamongan. Seorang wanita muda berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, resmi dibekuk Satreskrim Polres Lamongan usai mencoba kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda.
Kasus ini mengungkap skema penipuan arisan bodong bernilai Rp20 miliar, yang menjebak ratusan korban dari berbagai latar belakang.
Modus Arisan Bodong: Janji Manis Untung 100%
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, tersangka menjaring korban lewat story WhatsApp dengan tawaran menggiurkan: keuntungan 40% hingga 100% dalam waktu singkat.
Namun, praktiknya, uang dari member baru justru dipakai untuk membayar member lama — pola klasik ala skema ponzi.
“ENZ telah menipu 144 orang dengan kerugian mencapai Rp20 miliar,” ungkap AKBP Agus dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Barang Bukti Fantastis: Uang, Tanah, Emas, hingga Tas Mewah
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan:
- Uang tunai Rp508,8 juta di sebuah KSP
- Surat pembelian tanah senilai Rp85 juta
- Lima cincin emas lengkap sertifikat
- Satu motor & satu sepeda anak
- Dua paspor atas nama tersangka dan anaknya
- Koleksi tas branded: Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney
- Buku rekap arisan, rekening koran, dan handphone
- Bahkan sebuah piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya”
Jeratan Hukum: Penipuan dan Penggelapan
Kini, ENZ resmi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pesan Kapolres: Waspada Investasi Bodong
Kapolres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur arisan atau investasi dengan janji cuan cepat tanpa legalitas jelas.
“Kami mengajak warga Lamongan untuk bijak mengelola keuangan. Jangan gampang percaya dengan ajakan investasi abal-abal. Bila menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke polisi,” tegas AKBP Agus. (rm)



