RONGGOHADI, LAMONGAN – Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan kini resmi memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025 di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025). Momen haru ini semakin lengkap karena Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan langsung akta nikah dan dokumen kependudukan kepada seluruh peserta.
Bupati menegaskan, legalitas pernikahan adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak sipil masyarakat.
“Legalitas pernikahan sangat penting, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, administrasi pendidikan, hingga hak waris,” ujarnya.
Program sidang itsbat nikah gratis ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Lamongan, TP PKK, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, KUA, Pengadilan Agama, dan Bagian Kesra Sekda Lamongan. Selain akta nikah, pasangan juga menerima Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran bagi yang sudah memiliki anak, bahkan hantaran gratis dari TP PKK.
Ketua pelaksana Itsbat Nikah Terpadu 2025, Joko Nursiyanto, menyebut rangkaian sidang sudah berjalan sejak Juli. Semua pasangan yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat, seperti berstatus warga asli Lamongan dan pernikahan dengan istri pertama.
Peserta termuda tahun ini adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) asal Brondong. Sementara pasangan tertua adalah Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) asal Glagah.
Tak hanya penyerahan dokumen, panitia juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dengan jumlah peserta itsbat nikah terbanyak. Kecamatan Brondong meraih peringkat pertama dengan 8 pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan 5 pasangan.(rm)



