RONGGOHADI, LAMONGAN – Peredaran rokok ilegal di Lamongan kembali menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menggelar operasi gabungan yang berhasil menyita 9.108 batang rokok ilegal dari empat kecamatan dalam satu hari.
Operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026) itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah toko, kios, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di Kecamatan Glagah, Babat, Pucuk, dan Karangbinangun.
Glagah Jadi Wilayah dengan Temuan Terbanyak
Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan jumlah barang bukti paling banyak.
Petugas menemukan 6.520 batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Tak Hanya Tanpa Cukai, Pita Cukai Disalahgunakan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran cukai.
Mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, pada operasi kali ini seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin.
Libatkan Banyak Instansi, Operasi Berjalan Terpadu
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rokok Ilegal Tak Hanya Rugikan Negara, Tapi Juga Masyarakat
Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau.
Masyarakat diimbau untuk memastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai resmi dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting karena penerimaan dari sektor cukai akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Dengan operasi yang dilakukan secara rutin, pemerintah berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal di Lamongan semakin sempit, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung perdagangan hasil tembakau yang legal dan sesuai aturan. (rm)



